Reskrim – Tribrata News Aceh Selatan https://tribratanewsacehselatan.com Portal Berita Resmi Polres Aceh Selatan Wed, 10 Dec 2025 02:12:23 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.9.26 https://tribratanewsacehselatan.com/wp-content/uploads/2017/01/cropped-logo-humas-32x32.png Reskrim – Tribrata News Aceh Selatan https://tribratanewsacehselatan.com 32 32 Berkas Lengkap, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung   https://tribratanewsacehselatan.com/berkas-lengkap-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-pemerkosaan-anak-kandung/ https://tribratanewsacehselatan.com/berkas-lengkap-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-pemerkosaan-anak-kandung/#respond Fri, 19 Sep 2025 15:27:27 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37836 Tribratanewsacehselatan – Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penyidik resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung beserta barang bukti (tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Jumat, 19 September 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial SK (54), seorang petani/pekebun warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perbuatan bejat tersebut terjadi pada November 2024. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tahap II.

Dalam proses penyerahan, turut dibawa sejumlah barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka, antara lain satu helai baju daster, bra, celana dalam wanita, singlet, celana ponggol bercorak loreng, serta celana dalam pria. Barang bukti tersebut telah dinyatakan sah dan relevan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Bripka Jilli Afwadi, S.H., didampingi Brigpol Riski Ardian Syahputra, S.H., Briptu Jihadi Al-Fadhil, serta Bripda Indah. Proses berlangsung aman, tertib, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penandatanganan register resmi serta berita acara serah terima.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak. “Polres Aceh Selatan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga korban dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” ungkapnya.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/berkas-lengkap-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-pemerkosaan-anak-kandung/feed/ 0
Kolaborasi Antar Polres, Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian Hewan Ternak https://tribratanewsacehselatan.com/kolaborasi-antar-polres-satreskrim-polres-aceh-selatan-berhasil-amankan-lima-pelaku-pencurian-hewan-ternak/ https://tribratanewsacehselatan.com/kolaborasi-antar-polres-satreskrim-polres-aceh-selatan-berhasil-amankan-lima-pelaku-pencurian-hewan-ternak/#respond Sat, 13 Sep 2025 05:27:45 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37662 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan pada hari Jumat 12 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan informasi dari Polsek Trumon Timur bahwa telah diamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pencurian hewan ternak. Keempatnya adalah HA (41), SB (46), HB (42), dan MA (52). Dari hasil pemeriksaan, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan seorang penadah bernama SP (65) di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satreskrim Polres Aceh Selatan, Satreskrim Polres Subulussalam, dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, petugas berhasil mengamankan SP pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, seluruh tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa dari tangan para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, beberapa unit telepon genggam, nopol palsu, dompet, tas pinggang, satu bilah parang, serta empat ekor kambing hasil curian. “Kasus pencurian hewan ternak ini sangat meresahkan masyarakat. Kami akan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus meningkatkan patroli serta pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan apresiasi atas kerja sama lintas satuan serta dukungan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk lebih waspada menjaga hewan ternaknya dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/kolaborasi-antar-polres-satreskrim-polres-aceh-selatan-berhasil-amankan-lima-pelaku-pencurian-hewan-ternak/feed/ 0
Polres Aceh Selatan Respons Cepat Laporan Warga Terkait Penemuan Warga Gantung Diri   https://tribratanewsacehselatan.com/polres-aceh-selatan-respons-cepat-laporan-warga-terkait-penemuan-warga-gantung-diri/ https://tribratanewsacehselatan.com/polres-aceh-selatan-respons-cepat-laporan-warga-terkait-penemuan-warga-gantung-diri/#respond Thu, 04 Sep 2025 13:51:14 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37487 Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit Inafis Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang warga meninggal dunia dengan cara gantung diri di Desa Madat, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Korban diketahui AH(51), seorang petani warga setempat. Ia pertama kali ditemukan oleh anaknya Dimas (13), yang baru pulang dari sekolah dan melihat ayahnya tergantung di pintu kamar. Kejadian tersebut sontak membuat warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan.

Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Samadua segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Tim Inafis Polres Aceh Selatan bersama tenaga medis dari Puskesmas Samadua melakukan olah TKP dan pemeriksaan medis, yang memastikan korban telah meninggal dunia.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa dari keterangan keluarga, korban diketahui sudah lama mengalami depresi (ODGJ) dan jarang keluar rumah. “Keluarga korban menolak dilakukan visum dan menerima dengan ikhlas musibah ini. Kami tetap melaksanakan prosedur kepolisian dengan melakukan olah TKP, serta pengumpulan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polri untuk hadir cepat dalam setiap kejadian yang dilaporkan masyarakat. Beliau juga mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap keluarga atau tetangga yang mengalami gangguan kejiwaan, sehingga peristiwa serupa dapat dicegah di kemudian hari.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/polres-aceh-selatan-respons-cepat-laporan-warga-terkait-penemuan-warga-gantung-diri/feed/ 0
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Sawang https://tribratanewsacehselatan.com/sat-reskrim-polres-aceh-selatan-tangkap-dua-pelaku-judi-online-di-sawang/ https://tribratanewsacehselatan.com/sat-reskrim-polres-aceh-selatan-tangkap-dua-pelaku-judi-online-di-sawang/#respond Tue, 26 Aug 2025 13:43:23 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37283 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Dua orang pelaku ditangkap saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan pada Senin malam, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (42), seorang pegawai negeri sipil warga Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, serta IF (21) seorang pemuda yang juga berdomisili di Gampong Ujung Karang. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, akun judi online dengan saldo Ratusan rupiah, serta rekening aplikasi digital yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua orang sedang melakukan perjudian online melalui situs WDBOS dan Royal188. Keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti,” ungkap Kasat.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 13 warna navy, satu unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, dua akun judi online dengan saldo masing-masing Rp730 ribu dan Rp188 ribu, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku yang digunakan untuk transaksi. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum juga meresahkan masyarakat.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/sat-reskrim-polres-aceh-selatan-tangkap-dua-pelaku-judi-online-di-sawang/feed/ 0
Kurang dari Tiga Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Kandung https://tribratanewsacehselatan.com/kurang-dari-tiga-jam-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-ringkus-pelaku-pembunuhan-anak-kandung/ https://tribratanewsacehselatan.com/kurang-dari-tiga-jam-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-ringkus-pelaku-pembunuhan-anak-kandung/#respond Sun, 17 Aug 2025 05:34:15 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37089 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang bayi berusia delapan bulan, hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, berhasil ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, pada hari sabtu 16 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB . “Setelah laporan masuk, kami langsung bentuk tiga tim untuk menutup semua jalur pelarian. Hasil kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Peristiwa tragis itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pembunuhan anak di bawah umur. Tim Sat Reskrim segera melakukan koordinasi, membagi personel ke berbagai titik strategis, serta melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku yang sempat melintas dengan sepeda motor berhasil dikenali dan segera diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku melakukan perbuatan keji tersebut diduga karena kesal terhadap korban yang sering sakit-sakitan dan menangis, sehingga membuat tersangka tidak sabar lalu nekat melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., memberikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/kurang-dari-tiga-jam-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-ringkus-pelaku-pembunuhan-anak-kandung/feed/ 0
Tahap II: Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pidana ke Kejari https://tribratanewsacehselatan.com/tahap-ii-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-pidana-ke-kejari/ https://tribratanewsacehselatan.com/tahap-ii-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-pidana-ke-kejari/#respond Sat, 16 Aug 2025 07:53:26 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37074 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit IV PPA melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembakaran rumah dan pengerusakan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah JI (45), seorang petani asal Gampong Pulo Ie, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran rumah dan pengerusakan yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara. Penyerahan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam oleh tim Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti penting, mulai dari handphone, pakaian milik tersangka, hingga sisa-sisa barang yang terbakar di lokasi kejadian. Semua barang bukti diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara untuk proses peradilan selanjutnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Kami memastikan setiap kasus yang ditangani berjalan sesuai prosedur hukum sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pelaksanaan tahap II ini berlangsung lancar, aman, dan tertib dengan dukungan personel Satreskrim yang terlibat. Dengan tuntasnya tahap penyidikan, perkara pembakaran rumah dan pengerusakan tersebut kini siap memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, guna memberikan keadilan bagi semua pihak.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/tahap-ii-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-pidana-ke-kejari/feed/ 0
Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ITE ke Kejaksaan Negeri Tapaktuan   https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-ite-ke-kejaksaan-negeri-tapaktuan/ https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-ite-ke-kejaksaan-negeri-tapaktuan/#respond Thu, 14 Aug 2025 07:23:20 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37037 Tribratanewsacehselatan – Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial AM (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Gampong Sejahtera, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tersangka diduga melakukan perbuatan “mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dengan ancaman pencemaran, membuka rahasia, dan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak” melalui media sosial Instagram pada 16 Juni 2025.

Kasus ini dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) subsider pasal 30 ayat (1) subsider pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Seluruh barang bukti telah diserahkan sesuai dengan berkas perkara Nomor: BP/47/VII/RES.2.5/2025/Satreskrim.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari tindak pidana berbasis teknologi,” ujarnya.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-ite-ke-kejaksaan-negeri-tapaktuan/feed/ 0
Satreskrim Polres Aceh Selatan Laksanakan Operasi Pasar dan Monitoring Beras SPHP di Tapaktuan   https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-laksanakan-operasi-pasar-dan-monitoring-beras-sphp-di-tapaktuan/ https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-laksanakan-operasi-pasar-dan-monitoring-beras-sphp-di-tapaktuan/#respond Wed, 06 Aug 2025 05:29:28 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=36854 Tribratanewsacehselatan – Guna memastikan ketersediaan serta penyaluran beras jenis SPHP dan beras premium tetap aman dan tepat sasaran, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan operasi pasar serta monitoring terhadap toko-toko pengecer beras yang berada di wilayah Pasar Inpres Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satreskrim Polres Aceh Selatan Aipda Andi Safutra, S.E., didampingi sejumlah personel, yakni Briptu Rahmat Fauzi Irfan, S.H., Briptu Pahrul Akbar, Bripda Andy Gunawan, dan Bripda Aulia Fikri. Tim menyasar sejumlah toko pengecer untuk melakukan pengecekan ketersediaan stok beras dan menghimpun informasi terkait harga jual serta sistem distribusi yang diterapkan.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa stok beras SPHP di wilayah Tapaktuan masih menunggu pendistribusian dari Bulog Cabang Aceh Barat Daya, sementara beras premium masih tersedia namun jumlahnya terbatas. Beberapa merek yang masih beredar di pasaran antara lain Super Keumala, Penguin, Bunga, dan MB Ungu dengan berbagai ukuran kemasan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya permainan curang dalam penyaluran beras SPHP. “Kalau kami temukan pedagang yang curang—menjual di atas HET, mengoplos beras, atau menyalahgunakan distribusi—maka akan kami tindak tegas. Jangan coba-coba mencari untung dengan cara licik di tengah situasi ekonomi yang belum stabil ini,” tegasnya.

Polres Aceh Selatan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Dinas Pangan serta Bulog untuk menjamin kelancaran distribusi beras kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-laksanakan-operasi-pasar-dan-monitoring-beras-sphp-di-tapaktuan/feed/ 0
Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-dua-tersangka-kasus-tambang-ilegal-ke-kejari/ https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-dua-tersangka-kasus-tambang-ilegal-ke-kejari/#respond Thu, 31 Jul 2025 04:03:53 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=36736 Tribratanewsacehselatan – Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus pertambangan tanpa izin (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari dan berlangsung dengan aman serta lancar, Kamis, 31 Juli 2025.

Dua tersangka yang diserahkan yakni RM (45), warga Karawang yang berdomisili di Desa Gadang, Kecamatan Samadua, dan FI (51), warga Desa Madat, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Keduanya diamankan terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang terjadi pada 31 Mei 2025 di wilayah Samadua.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung Commander Wish Kapolri Presisi poin ke-6, yakni peningkatan kinerja penegakan hukum. “Kami serius menindak pelaku kejahatan yang merusak lingkungan. Proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Seluruh proses hukum mengacu pada Laporan Polisi nomor LP/A/5/VI/2025 serta dua Surat Perintah Penyidikan. Barang bukti terkait perkara tersebut telah dilampirkan dalam dua berkas perkara, masing-masing BP/38 dan BP/39/VI/2025. Penyerahan juga disertai dengan penandatanganan register B12 dan B13.

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum di wilayah hukumnya.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-dua-tersangka-kasus-tambang-ilegal-ke-kejari/feed/ 0
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan   https://tribratanewsacehselatan.com/sat-reskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-kekerasan-anak-ke-kejaksaan/ https://tribratanewsacehselatan.com/sat-reskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-kekerasan-anak-ke-kejaksaan/#respond Tue, 29 Jul 2025 09:27:51 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=36694 Tribratanewsacehselatan — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Aceh Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial MN (64), seorang petani asal Gampong Ujong Batee, Kecamatan Pasie Raja. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur, dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, yang sangat bertentangan dengan nilai hukum, etika, dan norma perlindungan anak. Polres Aceh Selatan memandang kasus ini sebagai bentuk kekerasan yang harus ditindak tegas, sebagai wujud komitmen untuk melindungi kelompok rentan dari segala bentuk ancaman dan perlakuan salah.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu lembar baju klub bola Barcelona warna biru merah bertuliskan “LEWANDOWSKI 9” dan satu lembar celana pendek warna hijau tosca. Penyerahan dilakukan oleh tim Unit IV PPA yang dipimpin oleh Bripka Jilli Afwadi, S.H. beserta empat personel lainnya. Proses serah terima berlangsung aman dan tertib serta disertai penandatanganan register B12, B13, dan berita acara.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif. “Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas. Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Kasat Reskrim.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/sat-reskrim-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-kekerasan-anak-ke-kejaksaan/feed/ 0