Pidum – Tribrata News Aceh Selatan https://tribratanewsacehselatan.com Portal Berita Resmi Polres Aceh Selatan Wed, 10 Dec 2025 02:12:23 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.9.26 https://tribratanewsacehselatan.com/wp-content/uploads/2017/01/cropped-logo-humas-32x32.png Pidum – Tribrata News Aceh Selatan https://tribratanewsacehselatan.com 32 32 Polres Aceh Selatan Serius Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan. https://tribratanewsacehselatan.com/polres-aceh-selatan-serius-tangani-kasus-dugaan-penganiayaan-wartawan/ https://tribratanewsacehselatan.com/polres-aceh-selatan-serius-tangani-kasus-dugaan-penganiayaan-wartawan/#respond Tue, 09 Jan 2024 05:21:32 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=21514 Tribratanewsacehselatan – Kepolisian Resor Aceh Selatan, Polda Aceh berkomitmen serius dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kausar (28) Wartawan Krusial.com yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 lalu. dan dilaporkan ke Polres Aceh Selatan pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024.

“Kasus dugaan penganiayaan wartawan ini sudah kami usut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan” ujar kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto,S.I.K. Selasa (09 Januari 2024).

Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Sdr.Kausar dengan nomor LP 02/I/2024. SPKT / Polres Aceh Selatan / Polda Aceh, pada tanggal 06 januari 2024 dan telah menerbitkan surat untuk permintaan Visum et repertum (Ver) dengan Nomor : B/01/I/Res.1.6./2024. dan pada hari ini telah dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan saksi – saksi melalui surat undangan Klarifikasi Untuk saksi dengan nomor : B-UKL /01/I/Res.1.6./2024 dan Undangan Klarifikasi nomor : B-UKL /02/I/Res.1.6./2024 “ujar kapolres.

Mughi Prasetyo memastikan, “pihaknya sangat serius mengusut kasus dugaan penganiaayaan tersebut dan telah memerintahkan Kepala Satuan Reserse AKP Fajriadi, S. H. agar terus melaporkan perkembangannya” tegas Mughi.

Ditempat berbeda melalui sambungan telpon seluler Sdr. Kausar (28) Wartawan Krusial.com mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Aceh Selatan dan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan telah sangat serius dalam menangani kasus yang dialaminya “terimakasih respon dari pihak Polres Aceh Selatan yang telah serius menangani kasus yang sedang saya alami dan semoga masalah yang sedang saya hadapi cepat selesai” ujar Kausar.[Humasresasel] ]]> https://tribratanewsacehselatan.com/polres-aceh-selatan-serius-tangani-kasus-dugaan-penganiayaan-wartawan/feed/ 0 SATRESKRIM POLRES ACEH SELATAN AMANKAN PELAKU UJRAN KEBENCIAN https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-amankan-pelaku-ujran-kebencian/ https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-amankan-pelaku-ujran-kebencian/#respond Fri, 13 Apr 2018 08:40:27 +0000 http://tribratanewsacehselatan.com/?p=1654

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penghinaan dan ujaran kebencian dengan menggunakan media sosial (medsos) facebook dengan inisial TD(30) warga Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Juma’at (13/04/18)

Pengungkapan pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap lambang negara ini berdasarkan  patroli Tim Cyber Patrol Polres Aceh Selatan dan Tim Cyber Crime Polda Aceh di medsos

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST di dampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda M.Nur dan Kanit Pidum Bripka Ridho Muslim SE menerangkan saudara TD akan di jerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berupa kurungan 4 Tahun penjara atau denda 740 Juta rupiah.

Untuk proses lebih lanjut Unit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negri Aceh Selatan dan Sdr TD untuk sementara waktu dikenakan wajib Lapor.[Humasresasel] ]]> https://tribratanewsacehselatan.com/satreskrim-polres-aceh-selatan-amankan-pelaku-ujran-kebencian/feed/ 0 SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES ACEH SELATAN MENGAMANKAN PELAKU DAN PENJUAL MATERAI PALSU https://tribratanewsacehselatan.com/satuan-reserse-kriminal-polres-aceh-selatan-mengamankan-pelaku-dan-penjual-materai-palsu/ https://tribratanewsacehselatan.com/satuan-reserse-kriminal-polres-aceh-selatan-mengamankan-pelaku-dan-penjual-materai-palsu/#respond Tue, 27 Mar 2018 08:22:25 +0000 http://tribratanewsacehselatan.com/?p=1528 Tribratasacehselatan – Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku pemasok dan penjual materai palsu di Kabupaten Aceh Selatan. Selasa(27/03/18)

Bermula dari perkenalan sdr. HP dengan sdr. TY yang mengaku bekerja sebagai pegawai OJK yang beralamat di Jakarta Pusat menawarkan materai KW (palsu) dengan harga Rp. 125.000,- yang disetiap lembarnya berisikan 50 Pcs materai. Selanjutnya sdr. HP menitipkan materai palsu tersebut kepada sdr. AD yang bekerja sebagai penjual ATK keliling di Aceh Selatan dengan harga Rp. 300.000,- (sesuai dengan harga standar kantor Pos) sebagian kecil dari materai sudah laku terjual kepada masyarat di Kecamatan Kota Fajar dan Meukek.

Penyebaran materai palsu tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan sudah mengkonfirmasi dengan pihak kantor Pos selaku tenaga ahli untuk melakukan pengecekan terhadap materai palsu tersebut dengan menggunakan alat Ultraviolet dan hasilnya tidak ada Hologram pada materai tersebut.

Kedua tersangka pemalsuan materai tersebut diancam dengan pasal 13 undang-undang tahun 1985 tentang bea materai Jo pasal 257 KUHPidana, sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP-B/17/III/RES.1.9/2018/SPKT, tanggal 21 mater 2018 adapun ancaman dari pemalsuan maretai tersebut adalah 6 (enam) tahun kurungan atau denda sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). [Humanresasel] ]]> https://tribratanewsacehselatan.com/satuan-reserse-kriminal-polres-aceh-selatan-mengamankan-pelaku-dan-penjual-materai-palsu/feed/ 0 Kasus Pencabulan yang Dilakukan Oleh Warga Gampong Padang Makmur Memasuki Tahap II https://tribratanewsacehselatan.com/kasus-pencabulan-yang-dilakukan-oleh-warga-gampong-padang-makmur-memasuki-tahap-ii/ https://tribratanewsacehselatan.com/kasus-pencabulan-yang-dilakukan-oleh-warga-gampong-padang-makmur-memasuki-tahap-ii/#respond Wed, 28 Feb 2018 02:38:56 +0000 http://tribratanewsacehselatan.com/?p=1422 Tribratanewsacehselatan – Satuan Resersekriminal Polres Aceh Selatan menyatakan berkas perkara kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh SY (24)  warga Gampong Padang Makmur, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, memasuki tahap II dan di serahkan ke Kantor Kejaksaan Negri Aceh Selatan.Selasa (27/02/18)

Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan guna dilakukan proses persidangan.[Humasresase] ]]> https://tribratanewsacehselatan.com/kasus-pencabulan-yang-dilakukan-oleh-warga-gampong-padang-makmur-memasuki-tahap-ii/feed/ 0 DALM WAKTU 5 JAM SAT RESKRIM POLRES ACEH SELATAN AMANKAN PELAKU PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL https://tribratanewsacehselatan.com/dalm-waktu-5-jam-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-amankan-pelaku-penipuan-melalui-media-sosial/ https://tribratanewsacehselatan.com/dalm-waktu-5-jam-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-amankan-pelaku-penipuan-melalui-media-sosial/#respond Wed, 08 Nov 2017 05:29:44 +0000 http://tribratanewsacehselatan.com/?p=778 WhatsApp Image 2017-11-08 at 12.20.32Tribratanewsacehselatan – Rabu 08/11/17 Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan mengunakan media sosial Facebook yang mengakibatkan saudari EF(29) karyawan honorer alamat gampong Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan menderita kerugian uang senilai 15 juta rupiah.

penipuan ini dilakukan oleh sdra MR(22) swasta dengan alamat gampong Blang Kuala kecamatan Meukek kabupaten Aceh Selatan, Kejadian ini bermula dari perkenalan korban di media sosial facebook kepada saudara MR(22) yang menggunakan akun facebook Robi TNI iya mengaku sebagai oknum anggota TNI yang bertugas di Medan, kemudian saudara Robi ini meminta uang dengan nilai 15 juta rupiah kepada korban untuk biaya pengurusan pindah dari medan ke sawang. Robi menjanjikan kalu dia bisa pindah dari Medan iya akan menikahi sdri EF(29) tanpa berpikir panjang lagi adri EF(29) mentrasfer uang sebesar 10 juta rupiah dan 5 juta rupiah ke rekening sdr Robi.
Setelah uang itu terkirim Akun Robi ini sudah tidak aktif lagi sehingga korban merasa tertipu dan korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan.

setelah ditelusuri rekening yang dikirimkan uang oleh korban merupakan milik salah satu penghuni Lapas kelas 2 Tapaktuan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata adalah MR(22) yang sedang menjalani hukuman 2 tahun untuk perkara pengelapan dan 7 bulan untuk perkara pencurian sepeda motor di Lapas Kelas 2 Tapaktuan.

Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menyelamatkan uang sdri EF(29) sebesar 10 juta rupiah sedangkan 5 juta rupiah sudah digunakan sdr Mr(22) untuk kebutuhan sehari-hari selama didalam penjara.

Kapolres Aceh Selatan AKBP ACHMADI.SIK melalui Kasat Reskrim IPTU MUHAMMAD ISRAL.SIK “menghimbau kepada masyarakat Aceh Selatan agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial” pelaku penipuan ini dijerat dengan pasal 45 A (1) UU tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.”[Humasresasel] ]]> https://tribratanewsacehselatan.com/dalm-waktu-5-jam-sat-reskrim-polres-aceh-selatan-amankan-pelaku-penipuan-melalui-media-sosial/feed/ 0 SAT RESKRIM POLRES ACEH SELATAN LAKSANAKAN REKONTRUKSI PEMBUNUHAN DI KEC BAKONGAN TIMUR https://tribratanewsacehselatan.com/sat-reskrim-polres-aceh-selatan-laksanakan-rekontruksi-pembunuhan-di-kec-bakongan-timur/ https://tribratanewsacehselatan.com/sat-reskrim-polres-aceh-selatan-laksanakan-rekontruksi-pembunuhan-di-kec-bakongan-timur/#respond Tue, 23 May 2017 08:15:28 +0000 http://tribratanewsacehselatan.com/?p=516 Tribratanewsacehselatan- Selasa 23/05/17 Bertempat di Desa Ujung Pulo Cut’ Kec. Bakongan Timur Kab Aceh Selatan Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan beserta Personil Polres Aceh Selatan Melaksanakan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi Di Kebun Sawit Milik Sdr Wali Zaidi.
Rekonstruksi ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Darmawanto.Sos yang di dampingi oleh Kapolsek Bakongan, Kapolsek Bakongan Timur,Kapolsek Trumon dan Staf Pidum Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
Rekonstruksi ini memeuat 34 adegan, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.[Humasresasel]

WhatsApp Image 2017-05-23 at 14.06.00 WhatsApp Image 2017-05-23 at 14.02.15

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/sat-reskrim-polres-aceh-selatan-laksanakan-rekontruksi-pembunuhan-di-kec-bakongan-timur/feed/ 0