Narkoba – Tribrata News Aceh Selatan https://tribratanewsacehselatan.com Portal Berita Resmi Polres Aceh Selatan Wed, 10 Dec 2025 02:12:23 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.9.26 https://tribratanewsacehselatan.com/wp-content/uploads/2017/01/cropped-logo-humas-32x32.png Narkoba – Tribrata News Aceh Selatan https://tribratanewsacehselatan.com 32 32 Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Lakukan Sosialisasi Narkoba, Wujudkan Desa Bersinar di Kluet Tengah   https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-lakukan-sosialisasi-narkoba-wujudkan-desa-bersinar-di-kluet-tengah/ https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-lakukan-sosialisasi-narkoba-wujudkan-desa-bersinar-di-kluet-tengah/#respond Wed, 17 Sep 2025 12:37:07 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37777 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus mengintensifkan langkah pencegahan peredaran gelap narkoba. Satresnarkoba menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, sebagai bagian dari program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar), Rabu, 17 September 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ipda Asyura, S.H. dan dihadiri unsur Muspika setempat, di antaranya Camat Kluet Tengah Burhanudin, Kapolsek Kluet Tengah Iptu Arham Prakasa, S.H., M.H., serta Danramil Kluet Tengah Lettu Wardiadis serta masyarakat sekitar. Kehadiran para pejabat daerah tersebut memperkuat dukungan terhadap langkah Polri dalam perang melawan narkoba.

Dalam penyampaiannya, Ipda Asyura menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Selatan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk mengedukasi sekaligus menekan ruang gerak para pelaku narkoba. “Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Dengan sosialisasi seperti ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan mau bersama-sama menjaga lingkungannya dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid menyampaikan bahwa Polri di tingkat kecamatan selalu siap bersinergi dengan masyarakat. “Kami mengajak seluruh warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Polsek Kluet Tengah siap menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ini berlangsung lancar, aman, dan tertib dengan antusiasme tinggi dari peserta. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal terbentuknya Desa Bersinar, demi melindungi generasi muda Aceh Selatan dari bahaya narkoba.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-lakukan-sosialisasi-narkoba-wujudkan-desa-bersinar-di-kluet-tengah/feed/ 0
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Komitmen Berantas Narkoba, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan   https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-komitmen-berantas-narkoba-dua-tersangka-dilimpahkan-ke-kejaksaan/ https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-komitmen-berantas-narkoba-dua-tersangka-dilimpahkan-ke-kejaksaan/#respond Mon, 15 Sep 2025 14:10:36 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37719 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, Senin, 15 September 2025.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AJ (33), warga Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan, dan S (34), warga Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur. Keduanya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi yang berbeda, yakni LP-A/15/V/RES.4.2/2025 dan LP/A/21/VII/RES.4.2/2025.

Dari tangan tersangka AJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat netto 0,15 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 1,8 juta, satu unit ponsel, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Sementara dari tersangka S, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat netto 4,87 gram, plastik klip bening, kaca pirek, sendok takar, satu unit ponsel, serta perlengkapan lainnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum. “Hari ini kita serahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Seluruh administrasi penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima secara resmi kedua tersangka berikut barang bukti yang disertakan. Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan buku register B12. Dengan selesainya tahap II ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena dapat merusak diri, keluarga, dan generasi muda. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya masyarakat Aceh Selatan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-komitmen-berantas-narkoba-dua-tersangka-dilimpahkan-ke-kejaksaan/feed/ 0
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Miliki Ganja di Kluet Utara https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-tangkap-petani-miliki-ganja-di-kluet-utara/ https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-tangkap-petani-miliki-ganja-di-kluet-utara/#respond Thu, 21 Aug 2025 13:31:27 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37189 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KN (52), warga Desa Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara, ditangkap pada Rabu malam 20 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, karena diduga memiliki dan menanam narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas dan alamat pelaku hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan di kediaman tersangka, petugas menemukan satu bungkus ganja seberat 4,97 gram yang disembunyikan di kamar rumahnya. Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui menanam ganja di kebunnya. Dari hasil penggeledahan yang didampingi perangkat desa, petugas menemukan 10 batang tanaman ganja yang ditanam di kebun miliknya.

Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita sejumlah barang lain di antaranya satu unit sepeda motor, handphone, parang, cutter, serta tempat jemuran dari pelepah pinang yang digunakan tersangka untuk mengeringkan ganja. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-tangkap-petani-miliki-ganja-di-kluet-utara/feed/ 0
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan 7 Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-7-tersangka-kasus-sabu-ke-kejaksaan/ https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-7-tersangka-kasus-sabu-ke-kejaksaan/#respond Thu, 14 Aug 2025 07:20:52 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=37032 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 14 Agustus 2025.

Ketujuh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AQ, SN, AM, RI, WA, MM, dan PI. Mereka terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai Laporan Polisi yang dibuat pada April 2025, dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyerahan ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Asyura Putra, S.H., bersama sembilan personel lainnya. Barang bukti yang disertakan dalam proses ini antara lain sabu dengan berbagai jumlah dan kemasan yang sebelumnya diamankan saat penangkapan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. “Proses hukum terhadap para tersangka ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran sabu yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Proses penyerahan berlangsung lancar, tertib, dan aman. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diterima pihak Kejaksaan dan didokumentasikan dalam berita acara serah terima resmi. Polres Aceh Selatan berharap proses persidangan nanti dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-7-tersangka-kasus-sabu-ke-kejaksaan/feed/ 0
Senin Belajar Polres Aceh Selatan: Sat Resnarkoba Kupas Tuntas Bahaya dan Pemberantasan Narkoba   https://tribratanewsacehselatan.com/senin-belajar-polres-aceh-selatan-sat-resnarkoba-kupas-tuntas-bahaya-dan-pemberantasan-narkoba/ https://tribratanewsacehselatan.com/senin-belajar-polres-aceh-selatan-sat-resnarkoba-kupas-tuntas-bahaya-dan-pemberantasan-narkoba/#respond Mon, 28 Jul 2025 06:47:29 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=36671 Tribratanewesacehselatan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melanjutkan program “Senin Belajar” yang rutin dilaksanakan setiap hari senin usai apel pagi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kapasitas personel dalam berbagai bidang tugas kepolisian. Hari ini giliran Satuan Reserse Narkoba yang menjadi narasumber, Senin, 28 Juli 2025.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan materi yang bertajuk “Bahaya Narkoba dan Strategi Pemberantasannya”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif tentang jenis-jenis narkoba, dampak negatif yang ditimbulkan, serta modus-modus peredaran gelap narkotika yang kini semakin variatif.

“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik, tapi juga menghancurkan masa depan. Oleh karena itu, kita sebagai anggota Polri harus menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan preventif,” tegas Kasat Resnarkoba.

Kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh personel yang hadir. Banyak di antaranya mengajukan berdiskusi langsung terkait penanganan kasus narkoba di lapangan. Hal ini menunjukkan tingginya kepedulian internal terhadap permasalahan narkotika yang masih menjadi tantangan serius di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap “Senin Belajar” menjadi wadah edukatif yang berkelanjutan, sehingga seluruh personel terus memiliki semangat belajar, bertukar pengetahuan, dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/senin-belajar-polres-aceh-selatan-sat-resnarkoba-kupas-tuntas-bahaya-dan-pemberantasan-narkoba/feed/ 0
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu Siap Edar https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-tangkap-residivis-narkoba-sita-3675-gram-sabu-siap-edar/ https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-tangkap-residivis-narkoba-sita-3675-gram-sabu-siap-edar/#respond Wed, 25 Jun 2025 11:32:11 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=36004 Tribratanewsacehselatan – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Aceh Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang residivis berinisial SI (33), warga Desa Sawang I, Kecamatan Sawang. Penangkapan dilakukan di Desa Sikulat, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Merespons cepat informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan lokasi dan identitas pelaku. Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumah warga di Desa Sikulat. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku, dibungkus rapi dengan kemasan coklat.

Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan menemukan satu paket sabu tambahan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 36,75 gram sabu, disita bersama barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, handphone, plastik klip, bong, sendok rakitan, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa. “Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, apalagi oleh pelaku berstatus residivis. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan kami akan melakukan gelar perkara serta pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi kerja keras personel di lapangan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” ujar Kapolres.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-tangkap-residivis-narkoba-sita-3675-gram-sabu-siap-edar/feed/ 0
Tuntaskan Berkas Perkara, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba ke JPU https://tribratanewsacehselatan.com/tuntaskan-berkas-perkara-sat-resnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-narkoba-ke-jpu/ https://tribratanewsacehselatan.com/tuntaskan-berkas-perkara-sat-resnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-narkoba-ke-jpu/#respond Thu, 19 Jun 2025 07:30:17 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=35849 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika. Pada hari ini, Satresnarkoba melaksanakan penyerahan tahap II berupa 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 19 Juni 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah MR, yang sebelumnya diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 19 Februari 2025 dan merujuk pada pasal 111 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Asyura Putra, S.H., bersama sejumlah anggota lainnya. Penyerahan tersangka ini juga telah sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1120/L.1.19/Enz.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelesaian administrasi perkara tindak pidana narkotika yang telah selesai tahap penyidikannya. “Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Resnarkoba.

Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari zat-zat terlarang tersebut.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/tuntaskan-berkas-perkara-sat-resnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-narkoba-ke-jpu/feed/ 0
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan  https://tribratanewsacehselatan.com/sat-resnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-sabu-ke-kejaksaan/ https://tribratanewsacehselatan.com/sat-resnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-sabu-ke-kejaksaan/#respond Thu, 12 Jun 2025 07:45:50 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=35689 Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Hari ini Satresnarkoba resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis, 12 Juni 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah MF, tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/II/RES.4.2./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tertanggal 11 Februari 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1001/L.1.19/Enz.1/06/2025, tanggal 11 Juni 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yaitu Bripka Hermi Saputra, S.I.P, Bripda Meirizky Aqshal G, dan Bripda Teguh Sinaga. Kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur, dengan penandatanganan berita acara serta buku register B12 oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanda diterimanya tanggung jawab hukum atas tersangka.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke tahap penuntutan. Ini adalah wujud nyata bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga pada penyelesaian proses hukumnya,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses penuntutan dapat segera berjalan dan memberi efek jera bagi pelaku, serta menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh Selatan.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/sat-resnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-sabu-ke-kejaksaan/feed/ 0
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Petani Pengguna Sabu https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-tangkap-dua-petani-pengguna-sabu/ https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-tangkap-dua-petani-pengguna-sabu/#respond Fri, 06 Jun 2025 05:08:47 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=35565 Tribratanewsacehselatan – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria warga Desa Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, masing-masing berinisial AN (44) dan RI (33), ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Trumon Timur setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram, dua unit handphone, satu alat hisap sabu (bong), dan empat buah mancis. Barang bukti dan kedua tersangka kemudian langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keduanya telah mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi. “Kami sudah menginterogasi para tersangka dan mengamankan seluruh barang bukti. Saat ini proses penyidikan sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Yunus.

Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, termasuk gelar perkara awal, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengujian laboratorium barang bukti ke Labfor Cabang Medan. Berkas perkara juga akan segera disusun dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Selatan.[Humasresasel] ]]> https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-tangkap-dua-petani-pengguna-sabu/feed/ 0 Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri   https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-narkotika-ke-kejaksaan-negeri/ https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-narkotika-ke-kejaksaan-negeri/#respond Wed, 28 May 2025 06:20:34 +0000 https://tribratanewsacehselatan.com/?p=35351 Tribratanewsacehselatan – Dalam rangka menuntaskan proses hukum kasus tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan penyerahan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah FS yang diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Proses hukum terhadap tersangka mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/RES.4.2./2025, tanggal 1 Februari 2025, dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-899/L.1.19/Enz.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Adapun personel yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu Bripka M. Jamil, Bripda Teguh Sinaga, dan Bripda Mubarak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan. “Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, kami langsung menindaklanjuti dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab penyidik,” ujarnya.

Proses serah terima tersangka berlangsung lancar dan tertib di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, disertai penandatanganan buku register B12 serta berita acara resmi. Dengan selesainya tahap II ini, perkara akan segera memasuki tahap persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.[Humasresasel]

]]>
https://tribratanewsacehselatan.com/satresnarkoba-polres-aceh-selatan-serahkan-tersangka-narkotika-ke-kejaksaan-negeri/feed/ 0