March 28, 2024
Pembukuan Akuntansi Perpajakan Ternyata Sangat Penting Lho!

Pajak sangat erat kaitannya dengan dunia akuntansi, pasalnya kedua hal tersebut sangat berkaitan, dibutuhkan seorang akuntan yang mengerti dasar-dasar aturan pajak untuk dapat menghitung pajak, begitu juga sebaliknya. Seseorang yang ahli dalam bidang perpajakan, untuk dapat menghitung secara baik dan benar ia harus mengerti komponen-komponen dalam dunia akuntansi, itulah yang mendasari mengapa kedua komponen tersebut saling berkaitan. Begitu juga dengan pajak UMKM, meskipun mungkin perhitungannya tidak serumit pajak perusahaan besar, namun tentu saja harus menggunakan prisnip ilmu dasar perpajakan dan akuntansi.

UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan yang kemudian mengalami perubahan hingga saat ini diperbaharui menjadi UU Pajak Penghasilan NO. 36 Tahun 2008 merupakan dasar hukum pembukuan akuntansi perpajakan. Suatu pembukuan memang bisa menggunakan software pembukuan dalam pengerjaannya, namun tetap harus berpedoman pada hukum yang berlaku khususnya di Indonesia. Dasar hukum lainnya dalam akuntansi perpajakan adalah UU No. 16 Tahun 2009, PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 46 mengenai akuntansi pajak tangguhan, dan lain-lain.

Pentingnya Pembukuan Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan bisa didefinisikan merupakan proses pencatatan, penggolongan, dan pembuatan ikhtisar mengenai transaksi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak dan diakhiri dengan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Laporan keuangan berfungsi untuk mempermudah suatu perusahaan dalam melaporkan kekayaan, penghasilan, laba dan rugi, biaya, mudal, dan transaksi pada periode tertentu baik triwulan maupun periode tahunan.

Banyak yang beranggapan bahwa akuntansi merupakan hal yang sulit, maka tak heran banyak orang yang memilih membuat laporan keuangan sekeinginan mereka, semau mereka, padahal hal tersebut salah total! Kesalahan dalam pembuatan laporan dapat berakibat fatal bagi perusahaan tersebut. Padahal, sekarang ini baik akuntansi UKM atau akuntansi perusahaan dapat diolah menggunakan aplikasi misalnya aplikasi keuangan.

Sebuah pembukuan dan pencatatan itu merupakan hal yang wajib, diatur secara jelas dalam dasar hukum. UU No. 16 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa wajib pajak bagi seseorang yang membuat suatu usaha wajib melakukan pembukuan, selain itu masih dalam UU yang sama pada pasal 28 ayat 2 disebutkan kewajiban pencatatan. Nah, jadi, jika anda yang mempunyai suatu usaha belum pernah melakukan pembukuan dan pencatatan, anda berarti menyalahi aturan. Pembukuan dan pencatatan ini tentu sangat menguntungkan bagi perusahaan untuk jangka Panjang.

Pembukuan tentu dapat berguna dalam mengambil dan menghitung keputusan yang berkaitan dengan pajak. Sekarang ini pekerjaan seorang akuntan perpajakan tidak akan lambat lagi karena sudah banyak sekali aplikasi akuntansi yang bisa membuat perhitungan secara otomatis, membuat laporan keuangan secara otomatis. Tidak hanya itu, aplikasi pajak juga sangat berperan penting dan membantu seorang akuntan dalam menghitung pajak dalam suatu perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *