March 29, 2024
Sering Tertukar, Apa Sih Perbedaan Pembukuan Dan Pencatatan

Pernah mendengar istilah pencatatan dan pembukuan? Sekilas kedua istilah tersebut bisa dikatakan mirip, namun apabila dikaji lebih jauh kedua istilah tersebut tentunya memiliki arti yang berbeda. Namun, apa ya artinya? Sudah terbukti istilah tersebut terkadang disamakan dan banyak pemahaman yang tertukar, baik aplikasinya dalam suatu akuntansi perusahaan, akuntansi UKM, atau pun akuntansi perpajakan.

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan

Jadi, mari kita simak apa sih perbedaan pembukuan dan pencatatan. Pembukuan merupakan proses pencatatan secara teratur yang bertujuan mengumpulkan data dan informasi finansial meliputi modal, kewajiban, harta, biaya dan penghasilan, dan harga perolehan barang atau dasa untuk nantinya pembukuan tersebut akan ditutup dengan menghasilkan lapora akhir yang bernama laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang digunakan diantaranya laporan neraca, laba rugi, modal, arus kas, dan lain-lain dan dibuat pada akhir periode akuntansi, jika pembukuannya memang digunakan untuk keperluan perpajakan, ditutup nya pada akhir periode perpajakan.

Lalu apa perbedaannya dengan pencatatan? Pencatatan merupakan pengumpulan data secara teratur mengenai peredaran atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah penghasilan yang terutang yang sudah bersifat final. Baik pembukuan maupun pencatatan, dapat menggunakan software pembukuan untuk menyelesaikannya. Software tersebut tentunya akan membantu seorang akuntan dalam memeprcepat pekerjaan, membuat pekerjaan lebih akurat, teliti, dan tentunya akan menjadi lebih hemat.

Pencatatan dan pembukuan wajib dilakukan dalam suatu perusahaan agar sirkulasi uang nya dapat dipantau dengan mudah, dalam dunia perpajakan juga pembukuan dan pencatatan sangat penting, misalnya dalam menghitung pajak UMKM dibutuhkan pembukuan dan pencatatan untuk nanti hasil akhirnya adalah keputusan mengenai laporan keuangan perpajakan menggunakan aplikasi pajak. Pencatatan dan pembukuan tentu sudah diatur secara aturan hukum dalam Undang-undang lho. Jadi sebaiknya, kedua hal ini jangan disepelekan lagi. Sekecil-kecil apapun sirkulasi uang yang sedang berjalan, tetap harus dilakukan pembukuan dan pencatatan.

Adapun beberapa aturan yang berlaku dalam pembukuan akuntansi perpajakan diantaranya,
1. Wajib pajak badan
2. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kecuali wajib pajak orang pribadi yang beredaran bruto nya < Rp 4.800.000.000,- dalam satu tahun

Adapun beberapa aturan yang berlaku dalam pencatatan akuntansi perpajakan diantaranya,
1. Wajib pajak orang pribadi yang peredaran bruto nya < Rp 4.800.000.000,- dalam atu tahun kurang
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas

Akan sangat sulit jika pengelolaan akuntansi perpajakan dalam suatu perusahaan dilakukan oleh orang yang memang pada dasarnya tidak mempelajari pajak secara mendasar, oleh karena itu sebaiknya dalam sebuah perusahaan, pekerjakanlah orang yang memang mengerti mengenai akuntansi dan perpajakan karena kedua komponen tersebut merupakan komponen yang saling berhubungan. Toh dalam melakukan pembukudan dan pencatatan juga kan tidak mudah, apalagi sekarang ini sudah banyak aplikasi keuangan dan aplikasi akuntansi yang dapat diunduh secara gratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *