free hit counter Mantan Petinggi Bank Aceh Gugat Gubernur Rp6,5 Miliar | Aceh Selatan News
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Aceh Selatan News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sagoe
  • Peristiwa
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sagoe
  • Peristiwa
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Aceh Selatan News
No Result
View All Result
Home Terkini Hukum

Mantan Petinggi Bank Aceh Gugat Gubernur Rp6,5 Miliar

by
19 Maret, 2014
in Hukum
2k 21
0
Mantan Petinggi Bank Aceh Gugat Gubernur Rp6,5 Miliar
788
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

download (1)Banda Aceh– Enam mantan petinggi Bank Aceh yang diberhentikan pada Januari 2013, menggugat Bank Aceh dan gubernur selaku pemegang saham ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Mereka menuntut tunjangan kerja tahun 2012 senilai Rp6,5 miliar yang hingga kini belum dibayarkan pihak bank.

Mereka yaitu, mantan Direktur Utama (Dirut) Islamuddin, Irfan Sofni (mantan Direktur Operasional dan SDM), Tawakkal Ilaihi (mantan Direktur Kepatuhan) dan tiga mantan Komisaris Independent , Husaini Ismail, Mirza dan Muhammad Jamil.

Gugatan tersebut telah didaftarkan para penggugat ke PN Banda Aceh pada 29 Februari 2013 dan keputusan sidang perdana, Rabu (19/3/14), gugatan tersebut berlanjut ke tahap mediasi 40 hari kerja dengan hakim mediator Makaroda SH.

“Hasil keputusan sidang tadi, gugatan dilanjutkan ke mediasi. Kedua pihak sepakat mediatornya hakim Makaroda. Sedangkan untuk persidangan, hakim ketua dipimpin Syamsul Qamal SH,” kata Panitra Pengganti perkara tersebut, Amiruddin kepadapikiranmerdeka.com, Rabu (19/3/14) siang.

Menurut Amiruddin, inti gugatan para penggugat (mantan petinggi Bank Aceh) itu terkait tunjangan tahunan masa kerja 2012 yang belum dibayarkan tergugat kepada para penggugat. Jumlah keseluruhan tunjangan itu untuk enam penggugat berjumlah Rp 6,568 miliar.

Dengan rincian, untuk penggugat I (mantan Dirut) Rp1,3 miliar untuk tunjangan tahunan plus Rp54 juta tunjangan cuti tahunan, penggugat II dan III (mantan Direktur Operasional dan Kepatuhan) masing-masing Rp1,1 miliar tunjangan tahunan dan Rp54 juta tunjangan cuti tahunan.

“Sementara, untuk penggugat IV, V dan VI (mantan komisaris) masing Rp914 juta. Itu semuanya tunjangan di tahun 2012,” rinci Amiruddin.

Menurut Amiruddin, dalam gugatan perdata itu pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Saifuddin Gani SH sementara tergugat (Bank Aceh) oleh kuasa hukum Bank Aceh dintaranya, Yusuf Ismail Pase dkk. (pikiranmerdeka)

Previous Post

TNI Duga Ada Senjata Api Ilegal Masuk ke Aceh

Next Post

Polisi Tangkap 'Nek Rayeuk' Pemilik Sabu dan Senpi di Trumon Timur

Related Posts

Hukum

Tim Patroli Cyber Polres Asel Ungkap Pelaku Ujaran Kebencian

13 April, 2018
PDPM Aceh Selatan Gelar Diksar Kokam
Hukum

PDPM Aceh Selatan Gelar Diksar Kokam

29 Maret, 2018
Pangdam IM : TNI Harus Netral Dalam Pilkada
Hukum

Pangdam IM : TNI Harus Netral Dalam Pilkada

8 Maret, 2018
Besok, Berkas Penjual Merkuri Dilimpahkan ke Jaksa
Hukum

Besok, Berkas Penjual Merkuri Dilimpahkan ke Jaksa

12 Februari, 2018
Difitnah Terlibat Skandal E-KTP, Demokrat Aceh Selatan Dukung SBY
Hukum

Difitnah Terlibat Skandal E-KTP, Demokrat Aceh Selatan Dukung SBY

12 Februari, 2018
KPK Bantah Keterlibatan SBY Dalam Kasus E-KTP
Hukum

KPK Bantah Keterlibatan SBY Dalam Kasus E-KTP

12 Februari, 2018
Next Post
Polisi Tangkap ‘Nek Rayeuk’ Pemilik Sabu dan Senpi di Trumon Timur

Polisi Tangkap 'Nek Rayeuk' Pemilik Sabu dan Senpi di Trumon Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

  • Forkab dan Srikandi Bungong Putih Dukung Pemenangan Pasangan Putih
  • Bersama TNI, JKN-KIS Kuat
  • Mahasiswi Akper Aceh Selatan Siap Menjadi Agen Informasi Program JKN-KIS
  • Pemkab Asel Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Pertama
  • Setelah Dilantik Jadi Kadis DKP Aceh, Jabatan Cut Yusmainar di Asel Gugur
  • Lintas Atjeh Rayakan HUT ke-4 di Rengasdengklok
  • Menangkan Pasangan Putih Gerindra Ajak Kader Berpolitik Santun
  • Relawan Siap Menangkan Paslon Putih
  • Kadis Kelautan dan Perikanan Asel Dapat Jabatan Baru di Pemprov Aceh
  • Jelang Pilkada Aceh Selatan, Persit Dipastikan Netral

Copyright © 2018 Aceh Selatan News | Redaksi | Pedoman Media Siber | Salam Redaksi | Privacy Police | Site Map

No Result
View All Result
  • Peraturan
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Aceh Selatan News | Redaksi | Pedoman Media Siber | Salam Redaksi | Privacy Police | Site Map

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In