March 28, 2024

Beberapa waktu lalu pemerintah membuat aturan baru tentang penggunaan plat nomor kendaraan. Kini, plat nomor kendaraan pribadi yang semula memiliki warna dasar hitam diubah menjadi plat nomor putih.

Berdasarkan informasi yang didapat dari otoklix,  aplikasi booking bengkel bahwa wacana penggantian warna plat nomor putih tersebut telah ada sejak lama. Namun, untuk pelaksanaannya baru dilakukan pada pertengahan tahun ini.

Lalu bagaimana aturan penggunaan plat nomor putih ini? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Aturan Plat Nomor Putih

Pada awalnya, plat nomor putih dengan tulisan merah telah digunakan di Indonesia dan digunakan khusus untuk kendaraan diplomat asing. Namun, sekarang plat nomor putih mulai diberlakukan untuk kendaraan pribadi.

Hal ini tertuang dalam Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa plat nomor kendaraan akan memakai warna dasar putih dan tulisan hitam.

Tujuan diadakannya kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan adanya sistem ini, maka secara otomatis pelanggar lalu lintas akan terekam kamera berikut dengan plat nomor kendaraannya.

Pemilihan warna dasar putih untuk plat nomor kendaraan juga memiliki tujuan yaitu untuk meningkatkan akurasi pembacaan kamera e-tilang. Selain itu, tidak ada perubahan lainnya terkait bentuk, bahan, dan juga desain plat nomor.

Warna Plat Nomor Terbaru

Berdasarkan aturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat empat warna plat nomor yang berlaku di Indonesia.

1. Plat Nomor Putih Tulisan Hitam

Plat nomor kendaraan warna putih dengan tulisan hitam akan digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.

2. Plat Nomor Kuning Tulisan Hitam

Sementara untuk plat nomor kuning tulisan hitam digunakan untuk angkutan umum maupun alat transportasi publik.

3. Plat Nomor Merah Tulisan Putih

Masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya, bahwa plat nomor merah tulisan putih digunakan untuk kendaraan dinas dari instansi pemerintahan.

4. Plat Nomor Hijau Tulisan Hitam

Plat nomor warna hijau dengan tulisan hitam akan digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan Plat Nomor Putih

Perubahan plat nomor hitam menjadi plat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. Artinya tidak semua kendaraan secara serentak diganti plat nomornya.

Ada beberapa kriteria kendaraan yang mendapatkan plat nomor putih. Diantaranya sebagai berikut.

1. Kendaraan yang Masa Berlaku Platnya Sudah Habis

Seperti yang diketahui bahwa plat nomor kendaraan memiliki masa berlaku 5 tahun. Sehingga setiap 5 tahun sekali, plat nomor kendaraan tersebut diganti.

Jika masa berlaku plat nomor Anda sudah habis, khususnya yang terhitung mulai bulan Juni 2022, maka Anda bisa memperoleh plat nomor dengan warna putih.

2. Kendaraan Baru

Ketika membeli kendaraan bermotor baru, maka kendaraan tersebut dilengkapi dengan identitas seperti plat nomor, STNK, dan BPKB. Jika Anda melakukan pembelian kendaraan baru pada pertengahan 2022 ini, maka plat nomor kendaraan Anda memiliki warna putih.

Plat nomor putih ini bukanlah plat nomor sementara. Plat nomor putih ini sama dengan plat nomor lainnya memiliki masa berlaku 5 tahun.

3. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Jika Anda melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan maka plat nomor Anda juga akan diganti dengan plat nomor baru yang berlaku untuk 5 tahun mendatang. Plat nomor Anda yang lama yang berwarna hitam sudah tidak berlaku lagi dan akan diganti dengan plat nomor terbaru yang berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.

4. Perubahan Kepemilikan Kendaraan

Jika Anda membeli kendaraan dari orang lain, maka Anda bisa merubah data kepemilikan. Untuk perubahan data kepemilikan tersebut bisa dilakukan di Samsat setempat.

Jika Anda melakukan perubahan kepemilikan kendaraan pada bulan Juni 2022, maka Anda bisa memperoleh plat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam.

Ada beberapa kriteria kendaraan yang mendapatkan plat nomor putih. Namun, jika kendaraan Anda ternyata tidak masuk dalam kriteria tersebut maka Anda tetap bisa menggunakan plat nomor yang lama yang berwarna dasar hitam.

Fakta Tentang Plat Nomor Putih

Adanya perubahan plat nomor hitam menjadi plat nomor putih ternyata juga disertai dengan kecanggihan teknologi lainnya. Berikut ini fakta tentang plat nomor putih.

1. Dilengkapi Chip

Plat nomor putih yang baru dilengkapi dengan teknologi chip. Chip yang terpasang pada plat nomor kendaraan akan berisi data pribadi pemilik kendaraan, sehingga, hal itu akan memudahkan penindakan melalui ETLE. Sehingga ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, maka pihak kepolisian dapat menindak atau menilang orang yang melanggar tersebut.

2. Pembayaran Parkir dan Tol

Kedepannya, untuk pembayaran parkir dan tol juga menggunakan teknologi chip yang ada pada plat nomor putih. Saat ini tengah dilakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT dan instansi lain terkait hal ini.

Nah, itulah informasi mengenai  plat nomor putih dan aturan penggunaannya. Untuk mendapatkan lebih banyak lagi  berita otomotif terbaru Anda bisa kunjungi website dan aplikasi otoklix.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *